Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
"Kami mendapat laporan adanya indikasi penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Senin (12/12/2016).
Advertisement
Menurut dia, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun tidak dapat memprosesnya karena kekurangan bukti.
"Jika tidak disertai bukti kuat, maka bisa berpotensi menjadi fitnah. Namun kami akan tetap mencatatnya sebagai laporan," kata dia.
Jika laporan tersebut disertai dengan bukti yang kuat, kata Agus, maka sanksi yang akan diberikan adalah pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti laporan tersebut Panwas Pilkada Kota Yogyakarta akan mengumpulkan partai politik dan ormas sekaligus tim pendukung dari tiap pasangan calon kepala daerah untuk memberikan edukasi dan mengingatkan mereka agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Tempat ibadah yang dimaksud, lanjut Agus, tidak hanya terbatas pada masjid, tetapi juga gereja, pura, wihara dan tempat ibadah untuk pemeluk agama lain.
"Semuanya tidak boleh digunakan sebagai tempat penyelenggaraan kampanye pilkada," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Sedangkan hingga saat ini KPU Yogyakarta belum mendapat laporan adanya indikasi pelanggaran lain seperti politik uang.
"Memang belum ada laporan yang masuk, tetapi kami akan tetap cermati potensinya. Bisa jadi dilakukan dalam bentuk lain," ucap Agus.
Sementara itu, untuk penertiban pelanggaran alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, Panwas sudah melakukan penertiban hingga tahap tiga.
"Masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban akan dilakukan bertahap," tandas Agus.