Liputan6.com, Jakarta - Selain Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan bersidang hari ini terkait dugaan penistaan agama, Wakil Gubernur DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat juga akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Djarot. Menurut dia, sidang yang akan dihadirinya hari ini terkait kasus pengadangan dirinya saat berkampanye.
Advertisement
"Besok saya juga akan menghadiri sidang pengadangan. Tapi saya enggak tahu jam berapa," ucap Djarot di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Meski demikian, dirinya telah memaafkan pihak yang melakukan pengadangan. "Tapi saya pribadi memafkan pada siapa pun yang melakukan pengadangan," tegas Djarot.
Namun, menurut dia, dengan langkah hukum ini bisa menjadi pembelajaran dan pendewasaan dalam berdemokrasi.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan Djarot di Kembangan Utara pada 18 November 2016 kepada kepolisian. Perkara itu diserahkan pada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada.
Kemudian, Polda memanggil pria berinisial NS dan menetapkannya sebagai tersangka. NS yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.