Hakim Izinkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

Majelis hakim membuka sidang Ahok pukul 08.55 WIB, lebih cepat lima menit dari agenda semula yakni pukul 09.00 WIB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Des 2016, 09:16 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9). Sidang terkait cuti kampanye ini beragenda mendengarkan keterangan ahli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan dakwaannya untuk calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Basuki duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Terlihat Ahok duduk di depan majelis hakim, mengenakan baju batik coklat bercorak. Ahok, majelis hakim, pengacara, dan pengunjung sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sebelumnya majelis hakim membuka sidang Ahok pukul 08.55 WIB, lebih cepat lima menit dari agenda semula yakni pukul 09.00 WIB.

"Sidang dinyatakan dimulai dan terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live televisi, sepanjang bukan sidang pembuktian. Nanti saat sidang pembuktian tetap terbuka, tapi tidak bisa disiarkan televisi," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sambil memukul palu sidang tiga kali di Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Sidang pun kemudian dimulai dengan pemeriksaan identitas terdakwa Ahok.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya