Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Buni Yani, menanggapi sidang tuntutan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia mengaku tak mau turut mencampuri jalannya sidang tuntutan Ahok.
Advertisement
"Nanti saja itu. Itu kan kasus yang berbeda sesungguhnya," kata Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Meski demikian, Buni Yani berharap, ia dan mantan Bupati Belitung Timur itu mendapat keadilan atas proses hukum yang saat ini dihadapi.
"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga demikian," ucap Buni Yani.
Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang saat ini menjeratnya. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Buni Yani sendiri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolri lantaran permasalahan penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.