Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Pantauan Liputan6.com, ratusan masyarakat berbondong-bondong mendatangi pengadilan untuk mengawal persidangan Ahok. Namun, terbatasnya kapasitas ruang sidang membuat ratusan orang itu tertahan di depan gerbang pengadilan.
Advertisement
Tak hanya masyarakat, ratusan awak media baik cetak, televisi, dan online juga tertahan di depan gerbang pengadilan. Mereka dilarang masuk untuk meliput jalannya persidangan Ahok lantaran ruang sidang sudah penuh.
Sementara itu, tak ada layar lebar yang disediakan PN Jakarta Utara untuk menyiarkan jalannya persidangan. Masyarakat pun hanya berkerumun di luar pengadilan tanpa mengetahui proses persidangan di dalam.
Padahal sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah meminta kepada PN Jakarta Utara untuk menyediakan fasilitas berupa layar lebar di luar ruang sidang. Hal itu untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin mengawal langsung sidang perdana Ahok.
"Tempatnya itu memang tidak luas. Jadi, tentunya kami akan meminta kepada PN Jakut untuk menyiapkan layar lebar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.