Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah membukukan nilai pengungkapan harta mencapai Rp 3.999 triliun sampai Selasa ini (13/12/2016). Dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tercatat sebanyak 499.379 WP.
Dari data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip pada pagi ini, sebanyak 499.379 WP telah melaporkan harta senilai Rp 3.999 triliun.
Angka ini terdiri atas deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 2.868 triliun, deklarasi luar negeri Rp 988 triliun, dan pengalihan harta dari luar ke dalam negeri (repatriasi) mencapai Rp 144 triliun.
Sementara uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan senilai Rp 95,7 triliun. Paling banyak berasal dari WP Orang Pribadi Non-UMKM Rp 80,9 triliun, kemudian disusul WP Badan Non-UMKM dengan uang tebusan Rp 10,6 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp 3,98 triliun, serta WP Badan UMKM Rp 254 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp 100 triliun. Rinciannya pembayaran uang tebusan Rp 96,1 triliun, pembayaran tunggakan pajak senilai Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 530 miliar.
Presiden Joko Widodo kembali menggelar sosialisasi program tax amnesty pada Jumat malam (9/12/2016) di Istana Negara, Jakarta. Pada sosialisasi tax amnesty kali ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peserta sosialisasi tax amnesty kali ini adalah para wajib pajak prominen.
"Malam ini yang kita undang adalah para wajib pajak prominen di indonesia, di mana dikhususkan kepada mereka yang dikatagorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list-nya orang terkaya di indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015," ujar Sri Mulyani.
Presiden Jokowi berharap agar wajib pajak prominen yang belum mengikuti program tax amnesty untuk dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. "Dengan adanya sosialisasi tax amnesty ini, diharapkan agar antusiasme dan kesadaran para wajib pajak bisa meningkat sebelum masuk periode ketiga," tutur Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menegaskan kesempatan bahwa tahap untuk mengikuti tax amnesty saat ini sudah memasuki tahap kedua, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2016.
"Tax amnesty ini merupakan suatu kesempatan untuk bisa ikut didalam mendeklarasikan harta-harta yang selama ini belum di deklarasikan. Masa untuk mengikuti tax amnesty sekarang sudah masuk tahap kedua dan untuk tahap kedua ini hingga tanggal 31 Desember jam tiga sore," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa peserta program amnesti pajak saat ini mencapai 483 wajib pajak atau hanya 2,4 persen dari total wajib pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. Menurutnya capaian tersebut masih belum sebanding dengan potensi yang bisa didapatkan.
“Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan enggak apa-apa, Ibu. Ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu wajib pajak yang patuh. Saya berharap begitu, tapi buktinya tidak begitu,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan sosialisasi amnesti pajak kali ini, Presiden Jokowi bersama seluruh jajaran Kabinet Kerja berharap agar antusiasme dan kesadaran para wajib pajak terutama wajib pajak prominen bisa meningkat sebelum memasuki periode ketiga.
"Kita berharap tentu pada dua minggu ke depan tingkat kepesertaan akan meningkat seperti yang terjadi pada September yang lalu, dan kemudian kita akan memasuki tax amnesty pada periode terakhir yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret," ujar Sri Mulyani.(Fik/Nrm)