Disebut Pimpin Aksi, Terdakwa Pengadang Djarot Tolak Dakwaan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap Naman Sanip, pengadang kampanye Calon Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat.

oleh Muslim AR diperbarui 13 Des 2016, 12:19 WIB
Akrabnya Djarot dan pengadang kampanye Djarot di Kembangan Utara (Liputan6.com/Muslim)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap Naman Sanip, pengadang kampanye Calon Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Naman disebut sebagai pemimpin aksi pengadangan.

Namun begitu, Naman menolak dakwaan jaksa tersebut. Menurut dia, tak ada niat dalam dirinya untuk mengadang kampanye Djarot.

"Apa yang dituduhkan dan didakwakan tidak benar. Yang diinginkan dia (Naman) menyampaikan aspirasi, beliau melihat Ahok yang menurut keyakinannya menistakan Agama," ujar Pengacara Naman, Abdul Haris di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Dia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Saat itu, Naman mendengar kabar bahwa Ahok akan mengunjungi wilayahnya.

"Dia dengar ada Ahok mengunjungi wilayah dia, serta merta ingin membela agama. Ternyata banyak yang terkumpul dan berdemo, kebetulan Ahok enggak hadir, dan yang hadir (Djarot). Akhirnya dia ikut dalam demo," jelas Haris.

Sang pengacara kembali menegaskan, Naman bukan menjadi pemimpin penolakan kampanye Djarot. Saat itu justru Djarot yang mendatangi terdakwa.

"Bukan pimpinan penolakan, kebetulan saja keyakinan yang sama ingin menyampaikan aspirasi, kebetulan berdialog dengan Djarot. Pak Djarot yang mendatangi. Jadi posisi Pak Naman di belakang," terang Abdul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya