Ketua Majelis Hakim Tolak Tayangkan Video Gus Dur dan Ahok

Majelis Hakim meminta kepada penasihat hukum Ahok agar melampirkan dua video dan selebaran sebagai bukti pendukung berkas perkara.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Des 2016, 13:15 WIB
Mengenakan kemeja batik lengan panjang Ahok sempat menangis saat membacakan nota keberatan di sidang pertamanya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama terkait penayangan video Ahok di Kepulauan Seribu pada 17 September 2016 dan video Gus Dur saat kampanye di Bangka Belitung.

"Untuk menayangkan video yang berdurasi 9 menit dan 7 menit serta lampiran selebaran, setelah kami bermusyawah dengan pimpinan majelis itu tidak perlu ditayangkan," kata dia saat menanggapi permintaan penasihat hukum Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Sebab, ia menilai, dua video dan selebaran tersebut merupakan pendukung dari berkas perkara Ahok. Karena itu, ia meminta kepada penasihat hukum Ahok agar melampirkan dua video tersebut dan selebaran sebagai bukti pendukung.

"Tolong nanti itu dilampirkan juga, kami anggap sebagai satu kesatuan dan itu nanti kami akan pertimbangkan pula," ujar Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, Ketua JPU Ali Mukartono mengingatkan, dua video dan selebaran tersebut merupakan bagian dari berkas perkara Ahok. Karena bagian dari berkas perkara, maka dua video dan selebaran tersebut sudah disita.

"Sehingga apabila diperkenankan tidak dilakukan tahap eksepsi ini tetapi dipembuktian nanti," kata Mukartono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya