OJK Tunggu Finalisasi Skema Restrukturisasi AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu skema restrukturisasi AJB Bumiputera 1912.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Des 2016, 14:18 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu skema restrukturisasi AJB Bumiputera 1912. Sejauh ini PT Evergreen Invesco Tbk disebut akan terlibat dalam proses restrukturisasi tersebut, melalui anak usahanya, yaitu PT Pasifik Mulia Industri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, AJB Bumiputera masih membahas skema restrukturisasi dengan calon investornya. Sejauh ini, Evergreen yang disebut paling berminat untuk merestrukturisasi perusahaan ini.

"Semuanya kan masih dalam pembahasan antara pengelola statuter dengan yang sekarang mengelola Bumiputera dengan calon investornya. Itu sekarang masih beberapa perubahan skenario. Jadi apa perubahan skenario yang dulu pernah ada dikemukakan di awal November, tapi melihat sekarang tentu ada perubahan," ujar dia dalam acara Indonesia Change Management Forum 2016 di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Firdaus mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil akhir dari pembahasan skema restrukturisasi ini. Selama itu, AJB Bumiputera juga harus bisa membuktikan masih mampu beroperasi secara normal.

"Karena tentunya yang akan menjalankan kan pengelola statuter. Kesepakatan mereka terakhir itu dengan calon investor kaya apa, jadi belum ada yang pasti benar. Jadi tugas pengelola statuter yang pertama ini dia memastikan bahwa Bumiputera berjalan sebagaimana sediakala," kata dia.

Sementara untuk keterlibatan Evergreen, kata Firdaus, hal tersebut masih belum bisa dipastikan sepenuhnya. Namun hasilnya nanti akan terus dipantau oleh OJK.

"(Keterlibatan Evergreen) Ini ada pilihan, apakah misalnya melalui perusahaan Tbk masuk mengakuisisi anak perusahaan atau bisa saja tidak Tbk misalnya. Ini kan persetujuan untuk mendapatkan dari pasar modal, OJK kan belum sedang dalam proses apakah jadi itu akan menggunakan Evergreen sehingga pernyataan efektifnya akan dikeluarkan itu dalam proses," tandas dia.

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya