Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) telah membayarkan hak uang duka wafat dan asuransi kematian mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Mar'ie Muhammad. Penyerahan hak tersebut diberikan langsung oleh Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro kepada Istri Mar'ie Muhammad, Ayu Resmiati di kediamannya, Jalan Taman Brawijaya III Nomor 139 RT 04 RW 03, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ini sebagai wujud kepedulian maupun keseriusan Taspen untuk meringankan beban ke ahli waris dengan memberikan pelayanan terbaik melalui sistem Layanan Klim Otomatis," kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Lanjutnya, dengan penyerahan hak uang duka wafat dan asuransi kematian Mar'ie Muhammad kepada ahli warisnya diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta.
Baca Juga
Advertisement
Saat dikonfirmasi besaran uang duka dan asuransi kematian tersebut, pihak Taspen tidak bersedia menyebutkan jumlahnya.
Untuk diketahui, Mar'ie Muhammad meninggal dunia pada Minggu kemarin (11/12) di Jakarta. Selama hidupnya, dia pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) era Orde Baru dengan julukan yang diberikan Mr Clean.
Pria lulusan Universitas Indonesia, ini mengawali perjalanan karier di Kementerian Keuangan sejak 1969. Selama berkarya di Kementerian Keuangan, dirinya pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kementerian Keuangan pada 1969-1972. Pada 1971, dirinya juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada 1971.
Pada 1972-1988, Mar'ie Muhammad mengabdi di Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Tahun 1988-1993 menjadi Direktur Jenderal Pajak.
Mengutip laman Kemenkeu, Mar'ie Muhammad diangkat Presiden Soeharto menjadi Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VI pada 17 Maret 1993. Ia juga dikenal sebagai Mr Clean.
Ia berjuang memberantas korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia juga berupaya meningkatkan efisiensi dan berusaha membersihkan institusi dari pegawai yang korup. (Fik/Gdn)