Pengusaha Minta Pemerintah Sosialisasi Sistem Gross Split Migas

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengumpulkan perwakilan asosiasi pendukung industri migas hari ini, Selasa (13/12/2016).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Des 2016, 19:06 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengumpulkan perwakilan asosiasi pendukung industri migas hari ini, Selasa (13/12/2016). Langkah ini ditempuh untuk menyikapi rencana pemerintah mengubah sistem bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) wilayah kerja (WK) migas dari sebelumnya PSC cost recovery menjadi PSC gross split.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Migas Bobby Gafur Umar mengatakan, pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait rencana tersebut. Dia bilang, hal ini berdampak buruk karena menimbulkan banyak persepsi berbeda dari pelaku usaha.

"Kita menerima banyak masukan asosiasi penunjang migas yang mana karena belum adanya sosialisasi atau temu bicara antara pemerintah dan asosiasi, maka berkembangkah persepsi agak simpang siur daripada makin simpang siur kami coba duduk bersama dan mendengar masukan mereka," kata dia di Menara Kadin Kuningan Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah segera melakukan komunikasi dengan para pelaku usaha terkait implementasi kebijakan itu.

"Dan banyak yang belum mengetahui dan baca dari koran dan tentunya ada baiknya dengan segera mengundang asosiasi ini dengan Kadin yang menjadi wadah pengusaha Indonesia bertemu," ujar dia.

Dari pertemuan ini, dia mengatakan, pengusaha menyambut baik rencana pemerintah untuk mendorong industri migas. Dia mengakui, setiap kebijakan akan menimbulkan efek baik positif maupun negatif. Dia mengatakan, kalaupun pemerintah merealisasikan kebijakan itu maka haruslah melindungi pengusaha dalam negeri.

"Kita lihat negatifnya, kita cari solusinya kami dari asosiasi cukup sepakat akan mendukung tanda kutip kalau diterapkan ada syarat yang menyertai," kata dia.

Secara khusus, dia mengatakan untuk menerapkan regulasi tersebut pemerintah mesti mendorong penggunaan produk dalam negeri. "Terkait dengan penggunaan produk dalam negeri dan kompetensi dalam negeri. TKDN bisa terbangun akan naik terus akan mendukung secara keseluruhan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya