Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan akan menerapkan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata atau GWM averaging pada 2017. Dalam penerapannya, BI berencana akan menerapkan GMW Averaging secara parsial atau bertahap.
Kepala Ekonom BCA David Sumual menjelaskan, langkah BI menerapkan kebijakan GWM Averaging secara parsial karena memang setiap kebijakan moneter harus dilakukan lebih hati-hati.
"Ini kan penyesuaian harus dilihat dulu dampaknya. Seperti waktu itu BI mengubah BI rate jadi BI 7 day RR itu kan melalui tahapan-tahapan juga. Namanya kebijakan moneter itu memang harus prudent, harus berhati-hati ya konservatif. Jadi tujuannya supaya lebih prudent," ujar David melalui keterangannya, Rabu (14/12/2016).
Menurut David, penerapan secara bertahap ini juga agar BI dapat melihat dampak dan respons kebijakan tersebut dari perbankan dan pasar keuangan.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Ekonom yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, diterapkannya GWM Averaging secara bertahap akan jauh lebih baik ketimbang dilakukan langsung. Pasalnya setiap bank punya kesiapan yang berbeda-beda.
"Mungkin kan karena dilihat dulu bbank bisa ngikutin atau tidak. Kalau terlalu berfluktuasi, misalnya skrg kan GWM 6,5 persen, kalau langsung dikenakan bisa saja kalau bank tidak berhati-hati posisi GWM-nya berfluktuasi takutnya kalau keterusan bisa saja jadi masalah likuiditas. Bank kita kan banyak sekali ada 118 bank dengan kondisi satu bank ke banknya beda-beda," jelas Destry.
Dibanding GWM Primer yang diterapkan saat ini, Destry menilai GWM Averaging lebih bagus buat bank. Hal ini karena bank lebih fleksibel mengelola likuiditasnya setiap hari yang kadang transaksi keluarnya likuiditas lebih besar daripada transaksi masuk.
"Diterapkan secara bertahap jauh lebih baik ketimbang langsung diterapkan secara drastis, karena ini kan tiba-tiba satu hari langsung diterapkan average. Kalau saya sih setuju secara parsial dan penerapan GWM Averaging ini akan mempermudah bank dalam mengatur likuiditasnya," tutur Destry.
Sebelumnya, dalam Pertemuan Tahunan BI, Gubernur BI Agus martowardojo memperkenalkan kebijakan GWM Averaging dan akan diterapkan pada Semester II 2017. Menurutnya, kebijakan ini merupakan best practice (praktik terbaik) yang sudah dijalankan di negara-negara maju.
Adapun pada GWM saat ini, BI menghitung dana milik bank yang disimpan di giro BI setiap waktu, bukan per periode. Misalkan, saat ini rasio GWM-Primer atau yang diartikan sebagai simpanan minimum bank dalam rupiah atau valas di BI sebesar 6,5 persen. Maka, setiap waktu bank harus menaruh 6,5% dari total Dana Pihak Ketiga bank di giro BI.
Setelah pemberlakuan GWM Averaging maka kewajiban bank dalam menaruh simpanan di giro BI akan dihitung secara rata-rata per periode.
Harapannya, dengan GWM Averaging ini perbankan lebih mudah mengatur likuiditasnya sehingga ke depan kebutuhan likuiditas bisa disesuaikan. (Yas/Gdn)