Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menerapkan skema baru bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) berupa gross split. Skema baru ini diharapkan bisa mengurangi beban karena dihapusnya biaya pengembalian operasi hulu migas oleh negara ke kontraktor ([cost recovery](2677375 "")).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas dengan bagi hasil ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Untuk diketahui, saat ini skema bagi hasil migas masih menganut sistem Production Sharing Contract (PSC) cost recovery.
"Skema gross split ini tidak rumit, sehingga bisa mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," kata Jonan di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Jika skema gross split nanti disetujui dan skema bagi hasil migas PSC cost recovery dihapus, Jonan menganggap fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap penting. Lembaga tersebut berperan untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), dan Audit Ketaatan terhadap Regulasi tetap berjalan.
Jonan melanjutkan, dalam penerapan skema gross split, kedaulatan negara merupakan segalanya. Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. "Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional, khususnya tenaga kerja di wilayah kerja, juga menjadi prioritas,” tutur Jonan.
Sebelumnya, terkait pokok-pokok gross split ini, Jonan telah menyampaikan hal tersebut kepada 20 KKKS terbesar, SKK Migas dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA). Secara umum peserta yang hadir memahami upaya Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Jonan menegaskan bahwa skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi terkait skema gross split ini kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas.
Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema gross split yang akan menggantikan PSC cost recovery, antara lain bertujuan untuk menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang global and regional competitive. (Pew/Gdn)