Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggeledah rumah aktivis Sri Bintang Pamungkas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan makar yang tengah ditangani Polda Metro.
"Iya (ada penggeledahan). Untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan makar. Masih berlangsung, belum selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Advertisement
Argo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait perkara makar. Namun Argo belum mengetahui berapa lokasi yang akan digeledah terkait dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang.
"Berapa belum jelas. Penyidik cari alat bukti lain yang berhubungan dengan apa yang dibutuhkan. Semakin banyak semakin bagus, memudahkan pembuktian di pengadilan," jelas dia.
Sementara itu, penasihat hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, mengatakan penggeledahan rumah kliennya dilakukan polisi tanpa ada pemberitahuan kepada tim kuasa hukum. Menurut dia, hal itu menyalahi aturan.
"Rumah Pak Sri Bintang Pamungkas diacak-acak oleh kepolisian tanpa memberitahukan ke kami sebelumnya atau 5 menit begitu ada di depan rumah SBP. Ini jelas menyalahi aturan," ucap Dahlia.
Dari informasi yang didapat, rumah Sri Bintang yang digeledah berada di Jalan Merapi D-1 RT 02 RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Rumah itu merupakan lokasi penangkapan Sri Bintang pada Jumat 2 Desember 2016 pagi.
Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.