Jelaskan Ketidakhadirannya, Anggota DPR Ini Datang ke KPK

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku tak hadir ke KPK karena telat menerima surat panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi E-KTP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Des 2016, 13:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo tidak datang ke pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa kemarin. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hari ini, Arif mendatangi KPK untuk menjelaskannya. Dia mengaku tak hadir karena telat menerima surat panggilan.

"Suratnya sampai di kantor siang. Jadi rupanya, mungkin soal teknis, saya tidak tahu ada panggilan. Saya baru tahu malamnya. Loh kok ada panggilan," kata Arif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dia mendapat info akan ada penjadwalan ulang terhadapnya.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2016, Arif juga pernah tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK. Dia beralasan sakit ketika itu. Sementara, pada 13 Desember, surat pemanggilannya telat diterima.

"Tanggal 9 saya sakit. Saya berniat (datang) loh. Kalau tidak datang saya nanti salah, karena saya memang tidak dapat surat itu karena suratnya telat," ucap Arif.

Sebelumnya, Selasa 13 Desember 2016, Arif dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012. Dia diperiksa bersamaan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya