Sidang Praperadilan Buni Yani, Polda Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Rohmat mengatakan, kepolisian telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan dengan profesional.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 14 Des 2016, 14:21 WIB
Buni Yani didampingi pengacaranya saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sidang tersebut merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani selaku pemohon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah Selasa kemarin Buni Yani membacakan permohonan, pada sidang hari ini giliran Polda Metro Jaya selaku termohon memberikan jawaban.

Dalam jawabannya, polisi membantah seluruh dalil yang dibacakan pihak Buni Yani selaku pemohon pada sidang kemarin. Bantahan tersebut disampaikan di muka sidang oleh tim hukum Polda Metro Jaya.

"Dalam pokok perkara, termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon, kecuali pada hal-hal yang diakui tegas termohon, termohon tidak menanggapi seluruh dalil pemohon," ucap Agus Rohmat selaku tim hukum termohon di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Dalam jawabannya, Rohmat mengaku bahwa kepolisian telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan dengan profesional, sehingga penetapan tersangka terhadap Buni Yani pun dianggap telah mengikuti tata cara hukum yang berlaku.

"Termohon dalam melaksanakan tugas profesional dilandasi Pasal 12, 13, 14 Pasal 25 ayat 1 huruf i dan 16 UU RI 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI," tegas Rohmat.

Sebelumnya, berdasarkan alasan pemohon melalui kuasa bukumnya dalam permohonan praperadilan mengatakan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.

Kejanggalan tersebut meliputi sprindik (surat perintah penyidikan) yang tidak ditunjukkan kepada pemohon, tidak adanya gelar perkara, kepolisian yang tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, serta penetapan tersangka yang prematur lantaran tidak ada unsur pidana dalam video yang di-upload oleh Buni Yani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya