Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan waktu bagi 8 orang terkaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Program tersebut juga bisa dimanfaatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini belum patuh melaporkan harta dan membayar pajak.
Sri Mulyani menjelaskan, dari 490 ribu Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty, sekitar lebih dari 20 ribu WP baru pertama kali memiliki NPWP. Dengan adanya program tax amnesty, sambungnya, orang yang sebelumnya tidak patuh membayar pajak mulai melaksanakan kewajibannya.
"Saya tidak mendiskriminasikan. Tapi dalam hal ini, presentasi yang kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang high wealth atau yang memiliki kekayaan tapi belum punya NPWP atau belum patuh bayar pajak, kita akan minta mereka melihat UU Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Sri Mulyani, dalam UU Nomor 11 Tahun 2016, pemerintah memberikan waktu program tax amnesty hingga 31 Maret 2017. "Apakah yang tidak punya NPWP, punya NPWP tapi tidak menyampaikan SPT atau melapor SPT tapi tidak lengkap, bisa ikut tax amnesty untuk mendeklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau disembunyikan, ikut tax amnesty," harapnya.
Menurut Sri Mulyani, program tax amnesty yang sudah berjalan 5 bulan ini mampu menarik pelaporan harta dan pembayaran uang tebusan dari WP.
"Jadi apakah dia 8 orang high wealth income versi majalah Forbes atau orang lain yang tidak punya nama besar atau prominen, UU Tax Amnesty memberikan waktu 9 bulan kepada siapapun WP Indonesia atau yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari untuk ikut tax amnesty," harap Sri Mulyani.