DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan Tax Amnesty

DPR telah mengingatkan pemerintah agar UU pengampunan pajak memperhitungkan semua termasuk substansinya terhadap UUD 1945.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Des 2016, 10:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI mengapresiasi ‎keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).‎ Penolakan ini dinilai sebagai hal yang terbaik ditengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui pembenahan di sektor perpajakan.

"Saya sebagai salah satu anggota panitia kerja RUU Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan UU Tax Amnesty," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dari awal pembahasan UU Pengampunan Pajak, lanjut Donny, dirinya telah mengingatkan agar UU tersebut sudah memperhitungkan segalanya, termasuk mengkaji semua substansi yang ada dalam RUU tersebut terhadap UUD 1945.

Sementara saat pembahasan, dirinya juga mengingatkan agar RUU Pengampunan Pajak ini kredibel dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena RUU ini rawan gugatan.

"Meskipun pembahasan berlangsung maraton dan telah disahkan pada rapat paripurna, UU Pengampunan Pajak ini sesuai dan selaras dengan aturan, dan perundang-undangan di atasnya yaitu UUD 1945," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan ‎menolak gugatan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty). Hal ini diputuskan Ketua MK, Arief Hidayat beserta 8 hakim MK lainnya pada Sidang Pengucapan Putusan uji materi UU Tax Amnesty terhadap Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Keputusan tersebut diketok MK setelah pengucapan putusan sidang 4 perkara pengujian UU Tax Amnesty yang seluruh hasilnya tidak dapat menerima gugatan pemohon alias menolak. "‎Seluruh gugatan pemohon tidak dapat diterima," tutur Arief membacakan kesimpulan putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya