Liputan6.com, Jakarta PDIP menyoroti masih ada kasus hukum dan HAM yang belum dituntaskan. Setidaknya ada tujuh kasus yang hasil penyelidikannya belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut Kasus Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, penghilangan aktivis 1998-1999, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985.
Advertisement
"Ketujuh kasus HAM tersebut adalah warisan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang selama 10 tahun memerintah, belum berhasil menyelesaikannya," ucap Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.
Terkait warisan kasus HAM berat masa lalu, menurut dia, dapat diambil beberapa upaya sebagai jalan keluar. Pertama tetap dilakukan penuntasan kasusnya melalui proses hukum atau upaya yudisial. Kedua, penyelesaian secara nonyudisial.
"Pemerintahan Jokowi-JK harus didorong untuk mau dan berani menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini. Ini bukan pekerjaan mudah, terbukti rezim SBY selama 10 tahun pemerintahannya tidak berhasil melakukannya," ungkap Trimedya.
Meski demikian, menurut dia, pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla atau JK berpeluang untuk menyelesaikan hal ini. Pasalnya, Presiden tidak punya beban masa lalu.
"Namun, pemerintahan Jokowi-JK masih berpeluang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Selain memiliki visi dan misi yang baik dalam penegakan HAM, Jokowi juga tidak punya beban terkait pelanggaran HAM masa lalu," pungkas Trimedya.