Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewacanakan sistem bagi hasil migas Gross Split didukung banyak pihak, salah satunya Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi. Seknas menilai dengan gross split, industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak akan dirugikan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dijaga dan juga mengutamakan kepentingan nasional.
Seknas Jokowi melihat wacana yang akan diterapkan Jonan adalah terobosan baru yang belum pernah dilakukan negara manapun. Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas.
Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin menuturkan, metode gross split adalah bermanfaat karena mewajibkan Participating Interest (PI) 10 persen secara riel untuk daerah yang akan dimiliki BUMD dan sangat bermanfaat bagi rakyat setempat.
Baca Juga
Advertisement
"Kami melihat tuntutan pemisahan diri yang terjadi di Aceh era 80-an adalah akibat pembagian hasil sumber daya alam yang tidak adil, dapat dihindari di masa datang," kata Yamin dalam keterangannya, Kamis (15/12/2016).
Gross split adalah metode pembagian Migas berdasarkan produksi. Gross split merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Nawacita dan Indonesia Hebat. Kebijakan Pemerintah menggunakan metode gross split adalah tepat karena akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan migas menjadi lebih baik. Juga mewajibkan keterlibatan Bank BUMN dalam pengelolaan keuangan kontraktor migas.
Sekjen Seknas Jokowi, Osmar Tanjung menambahkan, gross split dapat mendorong kontraktor migas nasional menjadi lebih kompetitif dan dapat menjadi pemain dunia karena menerapkan sistem yang lebih adil. Tidak hanya itu, gross split juga mendorong kemandirian kontraktor migas untuk menetapkan best cost dan technology serta resiko termasuk industri pendukungnya.
Banyak hal lain yang baik yang akan diterapkan dalam gross split seperti mewajibkan bertumbuhnya industri petrokimia atas komersialisasi pengelolaan migas, mewajibkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan migas, mewajibkan fasilitas pendidikan, olahraga dan lainya. Apa yang dinikmati kontraktor, juga dinikmati oleh masyarakat lokal, selain keterlibatan perusahaan lokal dalam pengelolaan migas yang tentu akan meningkat dari tahun ke tahun.
Seknas Jokowi setelah mendengar pemaparan Wamen ESDM, Archandra Tahar di Penang Bistro, Kebon Sirih pada tanggal 14 Desember 2016, merasa yakin bahwa gross split adalah opsi terbaik yang pernah ada di sektor migas.
Seknas Jokowi sebagai organisasi yang mengawal Program Nawacita Jokowi-JK, mendukung penuh dan siap mengawal penerapan metode gross split secara sungguh-sungguh bersama pemerintah.
"Seknas Jokowi juga siap menjaga efektifitas kebijakan-kebijakan strategis Kementerian ESDM di seluruh tanah air," pungkas Yamin.