Liputan6.com, Jakarta Dianggap membahayakan dan izin sudah kedaluwarsa, reklame di dua jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Jakarta Selatan ditertibkan.
Penertiban oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan itu berlangsung Rabu malam, 14 Desember 2016. Kedua JPO itu berada di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Bukit Duri, Tebet dan Jalan HR Rasuna, Kelurahan Karet, Setiabudi.
Advertisement
"Kalau di railing dikhawatirkan enggak kuat nahan beban dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi kondisinya banyak yang sudah berkarat," kata Kepala Regu Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Selatan Dwi Prayitno seperti dikutip dari beritajakarta.com, Kamis (15/12/2016).
Menurut Dwi, reklame yang dipasang di kedua JPO itu seharusnya bertumpu pada gelagar, bukan di railing jembatan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Papan reklame yang ditertibkan itu ukurannya bervariasi antara 2x10 meter dan 3x15 meter. Penertiban dilakukan karena izin sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan syarat teknis pemasangan.
Asisten Perekonomian Jakarta Selatan Shita Damayanti menegaskan, reklame di JPO itu yang terakhir ditertibkan untuk wilayah Jakarta Selatan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan.
"Ini akan menjadi rutinitas, artinya kita akan sisir terus dan apabila masih ada temuan kita akan tertibkan," ujar Shita.