Kecewa Putusan MK, Ini Langkah Buruh Berikutnya untuk Tax Amnesty

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan buruh kecewa dengan keputusan hakim MK yang menolak gugatan buruh soal tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Des 2016, 12:30 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, buruh kecewa dengan keputusan hakim MK yang tolak gugatan buruh soal tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan putusan ‎Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Buruh berencana kembali mengajukan gugatan uji materi baru atas pasal yang ada di tax amnesty.

"‎Buruh kecewa dengan keputusan hakim MK," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dia menuturkan, para buruh tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya untuk melawan rasa ketidakadilan ini.

Buruh, ujar Said, mengecam pemerintah yang telah gagal memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi para buruh dengan terbitnya UU Tax Amnesty dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang berorientasi pada upah murah.

Said menambahkan, buruh akan melanjutkan perjuangan ini melalui aksi-aksi karena pengadilan sebagai gerbang terakhir bagi para buruh dan rakyat kecil telah gagal mewujudkan rasa keadilan.

"Kami mempersiapkan permohonan judicial review baru terkait UU Tax Amnesty, dengan beberapa pasal yang berbeda," kata dia.

Said menuturkan, UU Tax Amnesty awalnya dikeluarkan pemerintah dengan tujuan menarik dana yang diparkir di luar negeri ke dalam negeri (repatriasi). Akan tetapi faktanya, pencapaian dana repatriasi masih sangat kecil.

"Justru yang terjadi, pemerintah fokus menyisir dana pengemplang pajak di dalam negeri," dia menerangkan.

Said ‎melanjutkan, dana repatriasi itulah yang akan dijadikan penambah investasi, sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, uang tebusan dari dana repatriasi diharapkan dapat menambah penerimaan untuk menambal defisit APBN. Namun menurut dia, dana repatriasi yang masuk tidak sesuai target.

"Ini artinya dana repatriasi yang tujuannya menggerakkan perekonomian dengan mengampuni para orang kaya Indonesia yang mengemplang pajak tidak tercapai. Pemerintah malah mengejar tax amnesty terhadap dana yang ada di dalam negeri. Bahkan sampai mengejar UMKM, pegawai negeri, seniman, dan buruh, untuk memenuhi target dana deklarasi dan uang tebusan," kata dia.

Said menilai, UU Tax Amnesty ini menghukum orang yang taat membayar pajak dan mengampuni orang yang selama ini tidak membayar pajak. Bahkan ketika para buruh yang selama ini taat membayar pajak melakukan uji materi, dikalahkan oleh hakim MK.

"Atas dasar itulah, buruh menyebut hal ini sebagai matinya hati nurani para hakim konstitusi," ujar dia.

Hingga hari ini, Said menuturkan, pemerintah masih saja kebingungan soal APBN. Apakah deklarasi harta yang hampir mencapai Rp 4.000 triliun dapat menutupi defisit APBN atau apakah dana tax amnesty bisa meningkatkan investasi.

"Jawabannya, tidak. Kalau begitu, apa dasar hakim MK menolak uji materi para pemohon? Buruh berkesimpulan, UU Tax Amnesty adalah pintu masuk para konglomerat hitam seperti pengemplang dana BLBI, Bank Century, dan pengemplang pajak lain untuk membersihkan harta illegal mereka," ujar dia.


Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya