Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada DPR untuk menambah poin revisi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Poin tambahan yang diusulkan PKS itu yakni penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, penambahan kursi pimpinan MKD ini merupakan usulan dari PKS. Usulan itu disebabkan kursi PKS sebagai pimpinan MKD diganti Gerindra.
Advertisement
"Sekarang dia menggugat. Begitu menggugat minta dikembalikan haknya. Mereka mengadukan ke pimpinan DPR," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Namun, Firman belum mengetahui apakah usulan itu bisa disahkan berbarengan dengan revisi soal penambahan kursi pimpinan di DPR dan MPR atau tidak. Pasalnya menurut dia, usulan tersebut baru disampaikan PKS setelah pembahasan tentang penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR selesai.
"Kemarin sebetulnya kalau ini jadi urgent, dua pengusul itu bisa bergabung. Tapi PKS baru sounding," ujar dia.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Tifatul Sembiring membenarkan adanya permintaan penambahan kursi pimpinan di MKD. Tapi usulan itu datang dari pimpinan DPR sebagai solusi dari digantinya kursi pimpinan dari PKS.
"Ya itukan usulan dari pimpinan DPR untuk mencari jalan tengah," kata Tifatul.
Menurut dia, usulan ini tidak disampaikan secara mendadak. Pasalnya, usulan tersebut telah disampaikan jauh-jauh hari sebelum wacana penambahan kursi DPR dan MPR mencuat.
Karena itu, anggota Komisi III DPR itu berharap usulan ini dapat diakomodasi agar tidak timbul ketidakpercayaan terhadap pimpinan DPR.
"Itu sudah dari dulu sebelum PDIP minta kursi DPR dan MPR. Jadi kalau fatsun tidak dipenuhi, itu akan memunculkan distrust," ujar dia.
Bila permintaan itu dipenuhi, Tifatul ingin PKS tetap mendapatkan kursi ketua di MKD. Sebab, sedari awal kursi ketua MKD merupakan milik PKS.
"Kalau dari patsunnya PKS (seharusnya) mendapatkan ketua MKD," Tifatul menandaskan.