Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 1 Desember 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir Domain Name System (DNS) dari layanan live streaming Bigo Live.
Diungkapkan Pelaksana Tugas Biro Humas Kemkominfo Noor Iza, pihaknya sendiri sudah mengincar aplikasi yang digandrungi kaum milenial itu sejak awal November.
"Ada laporan mengenai Bigo Live, kemudian kami mengevaluasi konten di dalamnya. Selama November kami kontak pihak Bigo Live baik melalui email dan alamat yang ada. Namun tidak ada tanggapan sehingga diputuskan untuk diblokir," tuturnya ditemui di sela acara Energizing Digital Economy oleh IndoTelko di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Noor menyebutkan, alasan pihaknya memblokir aplikasi tersebut karena adanya konten dewasa di dalamnya. Meski sudah diblokir DNS-nya, aplikasi Bigo Live masih bisa diakses, hanya saja fitur-fiturnya tak berfungsi dengan optimal seperti sebelumnya.
Setelah diblokir, pihak Bigo Live bertemu dengan pihak Kemkominfo. "Iya, memang ada pertemuan Bigo Live dan Kemkominfo dua hari lalu. Tetapi itu bukan negosiasi Bigo Live untuk membuka blokir. Kami belum banyak bicara," tutur Noor.
Lantas, mungkinkah pemerintah bakal membuka pblokir DNS Bigo Live?
Sementara ini, katanya, Kemkominfo fokus pada pemblokiran lantaran ada konten dewasa di dalam Bigo Live. Oleh karena itu, pemerintah bakal terus melakukan pengamatan dan menunggu perkembangan mengenai konten-konten di aplimasi tersebut. "Kalau masih ngeyel, aplikasinya bisa diblokir. Sekarang kita block karena kontennya," ucap Noor.
Menurutnya, bisa saja Kemkominfo membuka blokir DNS Bigo Live. Hanya saja, pembukaan blokir dilakukan jika Bigo sudah mematuhi aturan di Indonesia, yakni menghilangkan konten-konten dewasa di dalamnya.
Selain Bigo Live, sebenarnya Kemkominfo juga memperhatikan aplikasi lainnya yang mungkin saja menayangkan konten dewasa. Pihaknya menunggu laporan sembari terus mengamati aplikasi video live streaming yang terdapat konten porno di dalamnya.
Sementara, upaya Kominfo untuk memblokir aplikasi serupa lainnya karena diguga menayangkan konten dewasa juga. Noor menjawab bahwa Kominfo masih terus mengamati aplikasi-aplikasi video yang diduga ada konten pornonya.
(Tin/Cas)