Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan akan mendapatkan jatah kursi pimpinan di DPR dan MPR setelah seluruh fraksi menyetujui revisi terbatas terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Sejumlah nama bermunculan untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPR dan MPR dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Advertisement
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengaku belum dapat memastikan siapa yang bakal ditunjuk oleh ketua umum untuk mewakili partainya duduk di kursi pimpinan DPR dan MPR. Namun, Bambang sedikit membuka adanya kemungkinan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah, bakal diajukan sebagai Wakil Ketua MPR.
"Kita tidak ada yang berani (bilang siapa yang akan mengisi kursi DPR dan MPR). Cuma probabilitas tertentu kalau MPR Pak Basarah tapi kita tidak bisa mengatakan pasti, ini kan ukuran pikiran kita," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Bambang juga belum mau menyebut nama calon pengisi kursi wakil ketua DPR meski beberapa nama bermunculan, di antaranya dirinya, Utut Ardianto hingga Tubagus Hasanuddin.
"Ini pun kita tidak berani ngomong, probabilitas banyak. Kita sering luput menebak pikiran Bu Ketum," ujar Bambang.
Usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Badan Legislasi. MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 ini dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg menyetujuinya dan revisi ini dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016. Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu.