Liputan6.com, Yogyakarta - Aparat Polres Bantul terus berupaya menyelesaikan kasus kejahatan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta. Penyerangan pelajar yang pulang berwisata oleh sekelompok remaja bercadar itu membuat satu orang pelajar SMA Muhi Yogyakarta tewas.
Untuk mengungkap kasus ini Polres Bantul terus mengembangkan dengan meminta keterangan dari saksi dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 10 tersangka yang semuanya di bawah umur. Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi. Semuanya masih di bawah umur dan tidak disebutkan dari sekolah mana.
"Hari ini yang terakhir kami kembali menetapkan satu orang, jadi total ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Anggaito saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (15/12/2016).
Para pelaku tersebut adalah Sl, warga Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Ef, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Dd, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Pr, warga Kasihan, Bantul, serta Cb, warga Suryoputran, Kota Yogyakarta.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ada di lokasi dan terlibat aksi pembacokan serta penganiayaan. Sepuluh tersangka ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bantul.
"Kita masih dalami peran masing-masing. Dari keterangan antarpelaku masih belum sama," ujar Anggaito.
Para tersangka itu harus mempertanggungjawabkan terhadap tujuh orang yang sudah dianiaya dan menyebabkan Adnan Wirawan (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa, 13 Desember 2016, pukul 19.30 WIB.
Adapun Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Frans Tjahyono menyatakan tersangka pembacokan siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta diperkirakan dapat bertambah. Hal ini hasil dari pendalaman pada tersangka yang telah ditangkap. Serta, keterangan saksi yang mengungkapkan saat kejadian ada 16 orang yang diduga berada di lokasi pembacokan.
"Kemungkinan (penambahan tersangka) sangat bisa. Nanti akan bisa muncul dari keterangan dan kesaksian yang ada. Kami tak bisa menyimpulkan akar permasalahannya. Polisi fokus pada perbuatan tersangka," kata dia.
Atas kasus penyerangan disertai pembacokan ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 dan Pasal 169 KUHP.