Polri: Tudingan Eko Patrio Melukai Hati Negara dan Masyarakat

Polri melayangkan surat pemanggilan kepada Eko Patrio terkait klarifikasi pernyataannya bahwa teroris Bekasi merupakan pengalihan isu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2016, 06:34 WIB
Ketua DPP PAN Eko Hendro Purnomo (kiri) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno saat menggelar konferensi pers terkait persiapan Rakernas I dan pelantikan pengurus PAN Zulkifli Hasan, Jakarta, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyayangkan absennya anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio ‎dari pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (15/12/2016).

Polri melayangkan surat pemanggilan kepada Eko Patrio terkait klarifikasi pernyataannya yang bilang teroris Bekasi merupakan pengalihan isu.

"Kalau dipanggil ya datang, undangan pertama nanti diundang lagi. Jadi sifatnya lunak," kata Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Ketua DPW PAN DKI itu hanya untuk mengklarifikasi mengenai kabar yang menyebut penggagalan bom Bekasi sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jika benar pernyataan Eko Patrio tentang pengalihan isu tersebut, maka Polri siap membantu pengungkapannya.

"Dia cuma untuk diminta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media. Tinggal berikan klarifikasi ke penyelidik. Dalam UU harus kooperatif, itu panggilan UU maka harus penuhi undangan tersebut. Tentu akan kita undang lagi pada berikutnya," jelas dia.

Rikwanto menegaskan, penggagalan aksi terorisme bom Bekasi adalah sebagai bentuk menjalankan tugas negara sesuai dengan amanat Undang-undang.

"Polri tidak main-main, itu pekerjaan yang penuh dengan risiko, bukan hanya risiko kepada petugas saja, tapi juga pada masyarakat Indonesia," kata Rikwanto.

"Jadi kalau ada pihak yang menganggap Polri main-main dalam menghentikan langkah teroris, itu sangat melukai negara bahkan melukai masyarakat. Karena Polri bekerja sesuai UU dan itu sebagai tugas negara," pungkas Rikwanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya