Segmen 3: Kasus Dimas Kanjeng hingga Pemulangan PSK di Kalimantan

Polda Jawa Timur sita aset milik 3 tersangka penggandaan uang. Sementara, tiga ratusan PSK dipulangkan ke kampung halaman.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2016, 07:00 WIB
Polda Jawa Timur sita aset milik 3 tersangka penggandaan uang

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai menyita sejumlah aset milik 3 tersangka kasus penipuan penggandaan uang padepokan Dimas Taat Pribadi.

Sementara itu, tiga ratusan pekerja seks komersial penghuni tiga lokalisasi liar Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dipulangkan ke kampung asal. Mereka dibekali uang saku oleh pemerintah setempat sebagai modal usaha saat berada di kampung halaman. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya