Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Eko ini didasari dengan pernyataannya di sebuah berita media online yang menyebut penangkapan terduga teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto meminta Eko Patrio agar hadir ke kantornya untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan tersebut. Bila nantinya merasa tidak pernah mengucapkan kalimat tersebut, ia bisa membuat laporan ke polisi.
Advertisement
"Ternyata kan beliau (Eko Patrio) bilang itu diplintir sama media. Akhirnya kita sarankan beliau bikin laporan lah," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Agus menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga polisi bisa menelusuri ditelusuri pihak-pihak yang sengaja membuat berita bohong tersebut.
"Nanti pada saatnya beliau (Eko Patrio) kita periksa sebagai saksi pelapor," ucap Agus.
Baca Juga