Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoreksi nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Semula nilai yang diajukan ke DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna sebesar Rp 70,28 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, ada revisi jumlah RPABD 2017. Perubahan dikarenakan ada beberapa pemasukan tambahan serta pengeluaran yang belum dihitung.
Advertisement
Awalnya RAPBD 2017 diajukan Rp 70,28 triliun. Kemudian ada tambahan dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 105,28 miliar dan retribusi jasa usaha dari rumah susun (rusun) sebesar Rp 27,88 miliar, sehingga kembali disepakati sebesar Rp 70,42 Triliun.
"Sebelumnya disepakati nilainya Rp 70,42 triliun. Tapi ternyata ada pengurangan dana MRT sebesar Rp 230,62 miliar. Jadi nilainya dikoreksi menjadi Rp 70,19 triliun," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip dari Beritajakarta.com, Jumat (16/12/2016)
Dia mengatakan, pengesahan RAPBD 2017 masih dijadwalkan pada tanggal 19 Desember mendatang. Diharapkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa lebih cepat.
"Mudah-mudahan evaluasinya tidak terlalu berat karena disusun sesuai arahan Kemendagri. Kami harap tidak sampai 15 hari. Jadi akhir tahun kami sudah ada perda APBD," Saefullah menandaskan.