DPR Tolak 2 Hakim Ad Hoc MA yang Diajukan KY

Trimedya Panjaitan mengatakan, keputusan untuk menolak dua hakim adhoc itu berdasarkan pada hasil rapat musyawarah pada Senin 5 Desember.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Des 2016, 08:15 WIB
Suasana rapat dengar pendapat antara BNPT dengan Komisi III, Jakarta, Rabu (27/5/2015). DPR meminta penjelasan terkait dengan koordinasi antar lembaga dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR menolak dua nama calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Komisi Yudisial.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan, keputusan untuk menolak dua hakim adhoc itu berdasarkan pada hasil rapat musyawarah pada Senin 5 Desember 2016.

"Maka Komisi III DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim Ad Hoc tersebut," ujar Trimedya dalam laporannya seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (16/12/2016).

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Komisi III DPR RI sebagaimana surat penugasan Badan Musyawarah DPR RI tanggal 18 November 2016 telah melakukan pembahasan dan uji kelayakan terhadap dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA .

Dua calon Hakim Ad Hoc tersebut adalah Juanda Pangaribuan yang merupakan mantan Hakim Ad Hoc PHI di PN Jakarta Pusat dan Sugeng Santoso PN yang merupakan Mantan Hakim Ad Hoc PHI di PN Surabaya.

Tahapan uji kelayakan terhadap dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA tersebut adalah membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak nasional, rancangan judul makalah untuk mengetahui visi dan misi apabila calon terpilih, dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA.

Dari berbagai tahapan yang telah dilakukan tersebut, rapat pleno Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan kepada dua nama calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya