Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menerapkan sistem e-Tilang di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Tito Karnavian optimistis tilang dengan cara baru ini dapat mengurangi perilaku koruptif di kalangan Polisi Lalu Lintas. Lalu, bagaimana caranya?
"Setidaknya bisa mengurangi budaya koruptif," kata Tito usai peluncuran e-Tilang di Satpas Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Aplikasi ini pertama kali diterapkan di Polres Kediri saat kepemimpinan AKBP Akhmad Yusep Gunawan.
Aplikasi e-Tilang diklaim mampu menjadi solusi menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman. Selain itu, penerapan aplikasi e-Tilang ini diharapkan akan dapat mengantar Kabupaten Kediri selangkah lebih dekat menuju status Kota Pintar (Smart City).
Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile.
Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.