E-Tilang, Tinggal Titip Denda Tanpa Harus Bersidang

Program e-Tilang ini sudah mulai berlaku terhitung sejak hari ini dan di seluruh kota serta provinsi di Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2016, 11:22 WIB
Pemkab Kediri Terapkan Aplikasi e-Tilang

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau e-Tilang, Jumat pagi. Dengan adanya e-Tilang ini, masyarakat yang melanggar lalu lintas bisa menitipkan biaya atau denda pelanggaran melalui bank atau ATM.

"Pada e-Tilang ini masih sama dengan yang lain. Orang melanggar tetap pada prinsipnya ini adalah pelanggar. Tapi dapat titip denda tilang tanpa sidang pengadilan. Ini paling penting," ucap Kabidbin Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dr Chryshnanda DL di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Dia mengatakan, pelayanan e-Tilang ini dapat membantu pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat dengan cepat dan tepat. Para pengendara bisa meminta slip biru kepada petugas saat terkena aturan pelanggaran lalu lintas.

"Polisi mempunyai solusi manual, yaitu dengan diberikan slip biru kepada pelanggar, boleh menitipkan denda di bank tanpa hadir di sidang pengadilan, itu prinsipnya," ujar Chryshnanda.

Program e-Tilang ini sudah mulai berlaku terhitung sejak hari ini dan di seluruh kota serta provinsi di Indonesia. Meski telah diberlakukan di semua kota, kepolisian tetap berharap agar masyarakat tak serta merta melanggar aturan lalu lintas.

"Sayangilah diri sendiri karena keselamatan adalah utama. Kita sadar aset utama negara adalah sumber daya manusia (SDM)," kata Chryshnanda.

Apalagi, berdasarkan catatan kepolisian, kecelakaan di jalan raya telah memakan korban jiwa rata-rata 70 orang per hari.

"Pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa rata-rata 60 sampai 70 orang setiap harinya, belum yang cacat. Apa kita harus bangga kalau melanggar. Kita harus tertib," Chryshnanda berharap.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya