Dengan e-Tilang, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Disidang Kecuali...

Tito mengatakan, e-Tilang bisa mencegah budaya koruptif di kepolisian.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2016, 16:07 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menpan-RB Asman Abnur memberikan keterangan usai meresmikan aplikasi e-Samsat, e-Tilang dan SIM Baru Online di Jakarta, Jumat (16/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri (Koorlantas Polri) meluncurkan elektronik tilang (E-Tilang). E-Tilang ini bisa menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat.

"E-Tilang ini tilang elektronik, jadi nanti ditilang akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi. Yang ditilang akan bayar di bank, dan nanti kalau mau hadir di pengadilan bisa, kalau tidak juga bisa," ucap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Samsat, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Tito mengatakan, para pelanggar lalu lintas tak perlu hadir dalam persidangan, melainkan membayar denda tilang melalui bank. Bukti pembayaran tersebut yang nantinya menjadi bukti untuk mengambil berkas-berkas penilangan.

Tito juga mempersilakan para pelanggar untuk datang ke persidangan. Tentunya jika pelanggar yang merasa tak bersalah, namun tetap ditilang oleh aparat kepolisian.

"Kecuali mereka yang merasa berkeberatan, dia bisa tampil di sidang untuk mempertahankan argumentasinya," sambung Tito.

Dia menuturkan, e-Tilang dilakukan oleh kepolisian untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi tindak pidana korupsi dari aparat kepolisian.

"Tujuannya untuk mengurangi jangan sampai ada korupsi anggota polisi, dan mempermudah masyarakat juga," terang Tito.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya