Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi respons soal pemberhentian sementara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Tjahjo, pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.
"Nanti, setelah cutinya selesai. Begitu cutinya nanti habis, kita berhentikan," ujar Tjahjo usai beri Ceramah Umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Ahok tengah menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkenaan dengan itu, kata Tjahjo, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau dia berproses hukum tapi tidak ditahan, maka dia diberhentikan sementara.
Tujuannya, agar dia lebih fokus pada masalah hukumnya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan yang dipimpinnya.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan (dipecat)," ucap Tjahjo.
Tjahjo menggarisbawahi, meski tengah menjalani persidangan, namun karena masih kampanye, maka pemberhentian sementara Ahok dilakukan ketika cutinya selesai. Pemberhentian sementara itu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Bisa di tingkat pertama, bisa dibanding, bisa di kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya lah yang menggantikan," ucap politikus PDIP itu.