Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membangun fasilitas pengolahan minyak Bontang, Kalimantan Timur (kilang Bontang) Penugasan tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan kilang sehingga mendorong terwujudnya ketahanan energi nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan penugasan pembangunan kilang ke Pertamina karena proses komersialisasi dalam pembangunan dengan metode penunjukan hanya memakan waktu singkat. "Kalau penugasan paling enam sampai delapan bulan. Bisa lebih cepat," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dengan waktu yang cukup cepat tersebut, proses pembangunan kilang Bontang bakal sesuai dengan keinginan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Memang sebaiknya ini adalah penugasan Ini sesuai dengan arahan bapak Presiden," tutur Arcandra.
Ia melanjutkan, jika pembangunan kilang Bontang menggunakan skema awal yaitu Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), diperkirakan komersialisasi akan memakan waktu 24 bulan. Tentu saja hal tersebut cukup lama jika dibanding dengan penunjukkan.
"Kami ingin cepat kalau dengan metode atau skema KPBU itu lama. Proses komersialisasi saja, kalau KPBU bisa memakan waktu 24 bulan," ungkap Arcandra.
Awalnya mekanisme pembangunan kilang Bontang, Pertamina sebagai penanggung jawab pembangunan kilang minyak di Bontang melalui mekanisme KBPU, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1002 K/12/MEM/2016 15 Maret 2015 tentang Pembangunan Kilang Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Namun dengan adanya Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7935 K/10/MEM/2016 tentang Pembangunan Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan mempertimbangkan pelaksanaannya dan untuk kelancaran pembangunan kilang minyak di Bontang, perlu mengubah mekanisme kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha menjadi mekanisme penugasan kepada Pertamina. (Pew/Gdn)