Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Firman Nurwahyu, menegaskan kliennya tidak pernah diwawancarai oleh media mana pun perihal penangkapan terduga teroris di Bekasi.
Menurut Firman, ada tujuh media online yang memuat pernyataan kliennya yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu.
Advertisement
"Jadi, klien kami Pak Eko Hendro Purnomo tidak pernah diwawancarai oleh tujuh media online tersebut," kata Firman di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Firman menilai tujuh media online yang memuat pernyataan kliennya merupakan tindakan yang mengada-ada.
"Kedatangan kami di sini dalam rangka berkoordinasi dan bersilaturahim dengan para jajaran dan pimpinan di Mabes Polri, Bareskrim," ucap Firman.
Oleh karena itu, Firman meminta kepada tujuh media online yang memuat pernyataan kliennya itu untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah diwawancara oleh wartawan dari tujuh media yang dimaksud.
"Kami berikan jangka waktu 1x24 jam kepada tujuh media online tersebut untuk klarifikasi sehubungan dengan pernyataan klien kami bahwa klien kami tidak pernah diwawancara secara langsung atau secara khusus baik itu melalui telepon maupun wawancara tatap muka. Jadi tidak pernah ada topik sebagaimana yang ada di media online tersebut," kata Firman.