Top 3: Eko Patrio Dipanggil Bareskrim Tanpa Persetujuan Jokowi

Eko Patrio dipanggil Bareskrim terkait pernyataannya atas pengungkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu.

oleh Hanz Jimenez SalimFX. Richo Pramono diperbarui 16 Des 2016, 20:29 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat akan meninggalkan Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (16/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataannya yang mengatakan, pengungkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas tudingan tersebut, institusi penegak hukum yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memanggil Eko Patrio untuk mengklarifikasi pernyataannya itu.

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian sangat menyesalkan pernyataan tersebut terlontar dari seorang pejabat publik ke media.

Jika menurut Eko Patrio pengungkapan teroris merupakan pengalihan isu, ia meminta anggota DPR dari Fraksi PAN itu membuktikannya. Jika tidak bisa, hukumnya pidana.

Kabar ini menjadi berita yang paling banyak mendapat sorotan dari pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, pada Jumat (16/12/2016).

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:

1. Polri Sebut Pemanggilan Eko Patrio Tak Perlu Persetujuan Jokowi

Bacagub DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPW PAN, Eko Patrio di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (17/6). Kedatangan Yusril untuk memaparkan visi misinya sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan undangan klarifikasi terhadap anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak perlu menunggu persetujuan dari Presiden.

"Kalau sudah masuk penyidikan baru minta persetujuan bapak Presiden. Kalau hanya klarifikasi kan belum," ujar Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Agus menambahkan, penyelidik hanya ingin mengklarifikasi tentang pernyataan Eko Patrio di sebuah berita media online yang menyebut penangkapan teroris di Bintara, Bekasi adalah pengalihan.

Artinya, sambung Agus, undangan terhadap Eko Patrio yang dilayangkan pada Kamis 15 Desember 2016 tadi tidak harus menunggu persetujuan dari Presiden.

Selengkapnya...

2. Kapolri: Eko Patrio Bisa Dipidana

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menaiki mobil bersiap meninggalkan gedung KPK usai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pernyataan yang dilontarkan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio ke media.

Anggota Komisi X DPR itu menuding penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Apalagi seorang anggota DPR, pejabat. Anda mengatakan pengalihan isu. Ada datanya enggak?" ujar Tito.

"Kalau ada laporkan. Jangan takut. Bila perlu kami dipanggil Komisi III, kita jelaskan. Jadi jangan lemparkan kepada media begitu saja," Tito menegaskan.

Selengkapnya...

3. Polri: Tudingan Eko Patrio Melukai Hati Negara dan Masyarakat

Ketua DPP PAN Eko Hendro Purnomo (kiri) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno saat menggelar konferensi pers terkait persiapan Rakernas I dan pelantikan pengurus PAN Zulkifli Hasan, Jakarta, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

 

Polri melayangkan surat pemanggilan kepada Eko Patrio terkait klarifikasi pernyataannya yang bilang teroris Bekasi merupakan pengalihan isu.

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Ketua DPW PAN DKI itu hanya untuk mengklarifikasi mengenai kabar yang menyebut penggagalan bom Bekasi sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jika benar pernyataan Eko Patrio tentang pengalihan isu tersebut, maka Polri siap membantu pengungkapannya.

"Jadi kalau ada pihak yang menganggap Polri main-main dalam menghentikan langkah teroris, itu sangat melukai negara bahkan melukai masyarakat. Karena Polri bekerja sesuai UU dan itu sebagai tugas negara," pungkas Rikwanto.

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya