Kabur, Pengadang Kampanye Djarot di Petamburan Jadi DPO

Polisi pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka Rudy

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Des 2016, 20:05 WIB
Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berbincang sebelum dimulainya sidang kasus pengadangan kampanyenya dengan terdakwa Naman Sanip di PN Jakarta Barat, Jumat (16/12). JPU menghadirkan 8 dari 13 saksi, termasuk Djarot. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadang kampanye Cawagub DKI nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Jakarta Pusat melarikan diri. Padahal pelaku bernama Rudy Nurochman Kurniawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 6 Desember 2016, meski tak ditahan.

"Terlapor oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 6 Desember 2016 dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Tapi tersangka melarikan diri hingga sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Argo menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemberkasan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Djarot.

"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait dengan tersangka yang melarikan diri," tutur dia.

Akibatnya, polisi pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka Rudy. Surat DPO itu berlaku terhitung pada 16 Desember 2016.

"Surat penerbitan DPO dengan nomor : DPO / 415 / XII / 2016 / Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," beber Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya