Liputan6.com, Jakarta - Pengadang kampanye Cawagub DKI nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Jakarta Pusat melarikan diri. Padahal pelaku bernama Rudy Nurochman Kurniawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 6 Desember 2016, meski tak ditahan.
"Terlapor oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 6 Desember 2016 dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Tapi tersangka melarikan diri hingga sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Argo menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemberkasan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Djarot.
"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait dengan tersangka yang melarikan diri," tutur dia.
Akibatnya, polisi pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka Rudy. Surat DPO itu berlaku terhitung pada 16 Desember 2016.
"Surat penerbitan DPO dengan nomor : DPO / 415 / XII / 2016 / Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," beber Argo.