Soal Nomor Register Perkara Ahok, Ini Kata PN Jakarta Utara

Hasoloan mengatakan, jika memang ada permintaan nomor register perkara Ahok dan sesuai undang-undang, PN Jakut siap memberikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Des 2016, 03:07 WIB
Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, belum membuat surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI, karena masih menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, dia juga menyebutkan, pemberhentian sementara Ahok, hingga ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya.

Dengan belum adanya keputusan hukum tetap, Ahok pun masih diperbolehkan kampanye.

Terkait hal itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, untuk nomor register, belum ada permintaan dari Kemendagri. PN Jakut juga tak pernah mengirim nomor register ke kementerian tersebut.

"Kalau ada permintaan baru kita telaah atau kaji. Kita tak pernah kirim register. Kalau itu dibutuhkan baru," ucap Hasoloan kepada Liputan6.com, Jumat 16 Desember 2016, di Jakarta.

Dia pun menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah atau diwajibkan untuk mengirimkan nomor register ke Kemendagri. Meski demikian, jika memang ada permintaan dan sesuai undang-undang, pihaknya akan siap memberikan.

"Kita enggak pernah (memberikan ke Kemendagri). Kecuali memang ada permintaan, kemudian kita telaah dan kaji. Kalau diamanatkan undang-undang, baru bisa," kata Hasoloan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya