Ketua PBNU: Hormati dan Percayakan Kasus Ahok di Pengadilan

Polda Metro Jaya dan PN Jakut telah membahas kemungkinan memindahkan lokasi sidang Ahok di tempat lain, salah satunya di Ragunan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Des 2016, 04:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkapkan, telah berdiskusi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait evaluasi sidang perdana kasus Ahok, yang berlangsung Selasa, 13 Desember lalu. Dalam pertemuan itu juga dibahas beberapa lokasi alternatif untuk menggelar sidang lanjutan kasus Ahok.

Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Ahok kepada pengadilan dan pihak berwajib. Masyarakat, lanjut dia, tak perlu mengintervensi dan harus percaya proses peradilan.

"Saya percayakan ke pengadilan. Karena pengadilan adalah milik kita. Undang-undang yang diterapkan milik kita," ucap Said Aqil di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016 malam.

Menurut Said Aqil, jika tidak percaya dengan proses peradilan dan hukum di Indonesia, hukum manalagi yang akan dijadikan acuan.

"Kita hormati (apapun putusan pengadilan). Kalau enggak percaya pengadilan, mau (percaya) pengadilan Singapura? Mau (gunakan) undang-undang Australia?" pungkas Said.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, dalam diskusi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dibahas soal lokasi alternatif untuk menggelar sidang lanjutan kasus Ahok, salah satunya di Ragunan, Jakarta Selatan.

Suntana membeberkan, ada beberapa lokasi yang tengah dipertimbangkan sebagai tempat sidang Ahok. Kendati, keputusan pemindahan lokasi tetap ada pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai penyelenggara.

Sidang perkara Ahok akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 20 Desember 2016, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya