Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusulkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara memindahkan lokasi sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal tersebut diungkapkan pada rapat evaluasi sidang perdana kasus Ahok pada Selasa, 13 Desember 2016.
Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, mengaku belum mengetahui keputusan dari ketua pengadilan. Sebab, ketua pengadilan lah yang berhak memutuskannya.
Advertisement
"Saya belum mendengar ada seperti itu (akan dipindahkan)," ucap Hasoloan kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Menurut dia, sementara ini, sidang Ahok tetap digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakpus.
"Yang saya tahu, sepengetahuan saya masih di pengadilan (Bekas Gedung Jakpus)," tandas Hasioloan.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada pertemuan itu, dibahas beberapa lokasi alternatif untuk menggelar sidang lanjutan kasus Ahok.
Suntana membeberkan, ada beberapa lokasi yang tengah dipertimbangkan sebagai tempat sidang Ahok. Salah satunya di Ragunan, Jakarta Selatan. Kendati, keputusan pemindahan lokasi tetap ada pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai penyelenggara.