Liputan6.com, Jakarta Abdul Haris, penasihat hukum terdakwa Nanan Sanip, membeberkan kronologi pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang dilakukan kliennya.
Abdul meyakini Naman Sanip tidak melakukan pengadangan. Sebab, saat Naman datang, Djarot sudah selesai berkampanye.
Advertisement
"Pada posisi kasus sebenarnya tidak ada pengadangan atau pembatalan kampanyenya karena (Djarot) posisinya sudah kampanye dari Kampung Bugis, Kampung Bulu Ayam, dan Kampung Baru. Jadi, apa yang diadang?" ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 16 Desember 2016.
Setelah Djarot dari Kampung Baru, kata Abdul, pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI itu bertemu dengan sekumpulan orang. Salah satunya Naman.
"Nah, setelah Kampung Baru, ketemulah dengan para sekumpulan (pengadang) ini. Lalu ketemu dengan Pak Naman ngobrol. Lokasi kejadian udah clear, udah selesai kampanye," ujar dia.
Abdul mengaku telah mempersiapkan saksi pada persidangan yang akan digelar Senin mendatang.
"Empat saksi Senin depan. Pak Naman tidak mengadang, hanya menyampaikan aspirasi terkait Ahok yang katanya datang. Ternyata malah Pak Djarot, jadi ya mereka bertemu saat itu," tandas Abdul.