Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menegaskan, pernyataannya soal tudingan pengungkapan teror bom panci di Bekasi adalah pengalihan isu semata adalah fiktif. Hal ini lantaran ia tak merasa pernah diwawancara mengenai hal tersebut, seperti dilansir tujuh media online.
Sementara seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (17/12/2016), Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pengungkapan teror bom yang dilakukan Polri murni penegakan hukum. Ia juga membantah jika ada rekayasa dalam kasus ini.
Advertisement
Namun demikian tindakan Polri memanggil Eko Patrio ke Bareskrim Polri memancing reaksi Komisi Hukum DPR. Polri dianggap melampaui kewenangannya. Polri juga seharusnya mengklarifikasi pernyataan Eko melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
Eko Patrio akhirnya melaporkan tujuh media online yang memuat pernyataan fiktif tersebut ke Bareskrim Polri. Sebab dianggap merugikan citra institusi Polri sekaligus dirinya sebagai anggota DPR RI.
Saksikan tayangan video selengkapya dalam tautan ini