Curhat Antasari Azhar soal Kejanggalan Kasusnya

Ia mengaku didakwa oleh jaksa penuntut umum hanya dengan kalimat dalam pesan singkat yang menunjukkan kematian korban.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2016, 06:30 WIB

Liputan6.com, Jember - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyampaikan curahan hatinya tentang kejanggalan kasusnya.

"Berdasarkan pengalaman saya, saya dicekal sebelum jadi tersangka dan berkas kasus saya juga tidak diteliti secara maksimal di Kejaksaan Agung karena polisi sekedar mengejar P21," kata Antasari saat jadi pembicara Konferensi Hukum Nasional Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 17 Desember 2016.

Ia mengaku didakwa oleh jaksa penuntut umum hanya dengan kalimat dalam pesan singkat yang menunjukkan kematian korban.

"Saya sudah lapor ke polisi kalau pesan singkat itu palsu, namun sampai hari ini tidak pernah diusut karena itulah entry point-nya, sehingga kalau diusut maka bisa terbongkar," ujar Antasari seperti dikutip dari Antara.

Kejanggalan yang lain, lanjut dia, adalah baju Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada Februari 2009 itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Saya dituduh terlibat dalam pembunuhan itu, padahal dalam kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, baju yang dipakai korban merupakan bukti kuat dan wajib dijadikan bukti," ucap dia.

Antasari mengatakan beberapa pihak mengumpulkan wartawan yang bersepakat untuk menghancurkan dirinya, agar ketua lembaga antirasuah itu dibenci oleh masyarakat dan ia mengakui pertemuan itu dipimpin oleh seseorang berinisial HM.

"Setiap hari saya diteror berisi ancaman yang berbunyi anda sok jago, siapkan bendera kuning di rumah, sebentar lagi mayat bapakmu kami antar ke rumah. Saya tidak akan sebut nama, meskipun saya sudah tahu dan saya hanya menceritakan peristiwanya dan biarlah sistem yang membongkar itu," kata Antasari.

Ia mengatakan andai saja pelakunya meminta maaf, maka dirinya akan memaafkan karena tidak ingin dia masuk penjara.

"Saya ikhlas menjalani hukuman delapan tahun di lembaga pemasyarakatan, meskipun saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan," ujar dia.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.

Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya