Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan Surat bernomor KA/BP-211/XII/2016 Divpropam. Surat itu berisi informasi tentang prosedur pemanggilan terhadap anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, kejaksaan maupun pengadilan.
Surat tersebut menerangkan, jika ada pemanggilan terhadap anggota Polri oleh KPK, kejaksaan, maupun pengadilan harus diketahui oleh pimpinan Polri.
Advertisement
Sementara, untuk tindakan hukum lain seperti geledah dan sita ke ruangan di dalam markas komando Polri oleh KPK, kejaksaan dan pengadilan harus melalui izin dari Kapolri melalui Divisi Propam di tingkat Mabes Polri dan Kabid Propam di tingkat Polda.
"Surat seperti itu sudah lama, tapi yang baru ini hanya penegasan. Jadi untuk pemanggilan anggota kita harus didampingi propam. Anggota yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Menurut dia, surat tersebut diterbikan karena ada beberapa kejadian anggota yang bermasalah dengan hukum yang kemudian berdampak kepada organisasi.
"Muncul pernyataan anggota Polri gini-gini di media tapi kok pimpinan enggak tahu ada masalah. Jadi untuk penegasan saja, sehingga satuan tahu dan diberikan pendampingan. Jadi panggilan dari manapun yakni KPK, kejaksaan dan pengadilan akan didampingi," jelas dia.