Liputan6.com, Jakarta Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyelidiki peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh seorang mahasiswa.
Advertisement
"Pelaku (pengendara Pajero) akan dikenakan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabag Humas Polres Karawang AKP Marjani saat dihubungi, Minggu (18/12/2016).
Ia mengatakan, kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu terjadi karena pengemudi Pajero 'maut', Nur Affan, warga Perumahan Karaba, Karawang, panik setelah menyerempet gerobak pedagang mi ayam.
Mobil Pajero bernomor polisi B-1046-FJD itu melaju kecepatan tinggi dari arah bundaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang menuju Jalan perkampungan Pakuncen, Desa Sukaharja, pada Sabtu 17 Desember 2016.
Kendaraan yang dikemudikan Nur Affan yang masih berstatus mahasiswa, itu melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak terkendali. Mobil sempat oleng ke kiri dan menyerempet gerobak pedagang mi ayam.
Diduga karena panik, pelaku lebih menancap gas dan mengebut hingga akhirnya menabrak sejumlah warga yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak pedagang es serta balita.
"Akibat kejadian itu, lima orang terluka dan dua orang meninggal. Korban meninggal dunia ialah seorang pedagang es, Mamat, serta balita berusia empat tahun, Salwa," kata Marjani.
Setelah menabrak sejumlah warga, pengemudi mobil itu kemudian kembali menancap gas hingga menabrak warung dan sebuah pohon besar, sampai akhirnya mobil itu terbalik.
"Dari keterangan Kanit Patroli Lantas Polres Karawang, Ipda Sabar Santoso, kondisi sopir sehat dan keadaannya tidak atau tidak mengalami pengaruh alkohol," kata Marjani.
Pengemudi mobil Pajero maut itu kini diamankan untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan di wilayah perkotaan Karawang tersebut.