Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang tembakau, Kamis 15 Desember kemarin. Implikasi dari keputusan tersebut adalah RUU Pertembakauan akan dibahas DPR dan pemerintah di sidang 2017.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan memandang RUU tersebut tidak perlu ada. Sebab masih jauh dari asas kesehatan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU itu hanya menitikberatkan kepada pengaturan, pemanfaatan produk tembakau secara jangka pendek dan lebih kepada petani, tanpa mempertimbangkan dampak buruk Konsumsi produk tembakau terhadap masyarakat khususnya generasi penerus bangsa.
"Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa, bayi dan anak-anak," ucap Lily kepada Liputan6.com, Senin (18/12/2016).
Menurut dia, tujuan RUU Pertembakauan lebih kepada petani tembakau dan tidak pada petani lainnya yang mempengaruhi kebutuhan hidupnya.
Advertisement
"Secara yuridis substansi pokok dalam RUU Pertembakauan sudah diatur dalam berbagai undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya. Sudah berjalan harmonis dalam implementasinya. Baik tentang produksi, distribusi, industri, harga dan cukainya, pajak dan retribusinya, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini sudah dipikirkan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jadi RUU ini tidak diperlukan lagi dibahas," ucap Lily.
Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni menuturkan, yang terjadi di DPR belum dibahas lintas komisi dan dengan pemerintah, sehingga masih ada peluang untuk ditinjau kembali.
"Pembahasannya baru 2017. Kita harus lebih detail untuk membahasnya, masih ada tahapan yang harus kita lakukan. Sejak awal sudah banyak pihak yang keberatan. Namun, ini kan inisiatif DPR," kata Busroni.
Menurut dia, ini bukan hanya sekedar menolak atau tidak. Tapi apa yang baik untuk kesehatan masyarakat.