Liputan6.com, Jakarta Dora Natalia Singarimbun, pengemudi mobil yang menyerang dan mencakar polisi lalu lintas (polantas) bernama Aiptu Sutisna diperiksa hari ini. Dora diperiksa sebagai saksi terlapor atas tindakannya melawan petugas pada Selasa 13 Desember lalu.
"Ya, kita agendakan (pemeriksaan) hari ini. Tapi belum tahu apakah akan datang atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Namun sejatinya, kasus penghinaan dan penganiayaan terhadap Aiptu Sutisna ini sudah berakhir damai. Jumat 16 Desember lalu, Dora bersama keluarga besarnya menghampiri Sutisna di Mapolda Metro Jaya untuk minta maaf.
Sutisna pun menerima maaf dari perempuan yang diketahui merupakan pegawai Mahkamah Agung (MA) itu. Keduanya lantas menandatangani surat perjanjian damai dan sepakat tak melanjutkan perkara.
Lalu kenapa Dora masih perlu diperiksa?
Argo menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi lagi dengan Aiptu Sutisna. Namun ia menegaskan, laporan yang dilayangkan Sutisna ke Polres Metro Jakarta Timur itu belum dicabut. Proses hukum pun masih berlanjut.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga menegaskan, keterangan Dora sebagai saksi terlapor perlu didengarkan penyidik. Apalagi penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Dengan begitu, penyidik mendapatkan keterangan pembanding dari pelapor, saksi, dan juga terlapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Jadi hari ini kita periksa dulu Ibu Dora, setelah kita dengarkan keterangannya, baru bagaimana ke depannya," jelas Argo.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengakui Dora dan Sutisna telah menandatangani surat perjanjian damai. Kendati begitu, proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berlanjut.
"Terkait proses hukum itu kan kewenangan penyidik dan bagaimana pribadi Pak Sutisna," ujar Indra saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 17 Desember lalu.
Berikut isi surat pernyataan perdamaian yang disepakati Dora dan Sutisna:
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Disebut sebagai Pihak I (pertama):
Nama: Dora Natalia Singarimbun
Pekerjaan: PNS
Jenis Kelamin: Perempuan
Dan disebut Pihak II (dua):
Nama: Sutisna
Pangkat/NRP: Aiptu/72090128
Jabatan: Banit 24 Unit 1 Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya
Jenis Kelamin: Laki-laki
Dengan ini membuat peryataan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan peristiwa penganiayaan ringan terhadap anggota polisi lalu lintas yang dilakukan oleh Pihak I (pertama) terhadap Pihak II (dua) yang terjadi hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
Atas kejadian ini kami kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak I (pertama) memohon maaf dengan sangat atas kekhilafan yang dilakukan terhadap Pihak II (dua) dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta berharap perkara tidak berlanjut.
2. Pihak II (dua) memaafkan kesalahan Pihak I (pertama) secara lahir dan batin serta berharap perkara tidak berlanjut.
Surat pernyataan damai ini pun ditandatangani oleh kedua pihak dan dibubuhi materai Rp 6.000. Surat itu juga ditandatangani oleh dua saksi yakni Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar dan Kabag Renmin Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira.