Liputan6.com, Jakarta - Oditur militer TNI bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ribuan barang bukti narkoba jenis golongan 1 di Oditur militer II-08 Jakarta Jalan Sentra Primer, Pulogebang, Cakung Jakarta Timur. Jenis narkoba tersebut di antaranya sabu, ganja, ekstasi, dan erimin 5 (H-5).
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjend Markoni mengatakan, barang haram tersebut didapat dari kasus narkoba yang terjadi di lingkungan TNI dengan kurun waktu 3 tahun terakhir.
Advertisement
"Barang bukti ini didapat dari 47 kasus narkoba di lingkungan TNI," tutur Markoni di lokasi pemusnahan, Senin (19/12/2016).
Dia menuturkan, barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 609.63 gram. Kemudian 26.134 kilogram ganja, 15.075 butir pil ekstasi, dan 2.608 butir pil H-5.
Markoni menjelaskan, keseluruhan penemuan dan penyitaan barang bukti tersebut didapat dari operasi gabungan antara BNN, TNI, dan Polri. Sementara untuk 47 kasus narkotika di kalangan TNI, sebagian besar prajurit terlibat sebagai pemakai. Sanksi tegas pun sudah dijatuhkan yakni hukuman pemecatan.
"Kita tindak tegas. Kita memerangi narkoba berharap internal TNI bebas narkoba. Harapan yang lebih luas seluruh rakyat Indonesia bebas narkoba," tegas dia.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menambahkan, pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai pihak demi memerangi narkoba. Dia mengapresiasi langkah yang dilajukan oleh TNI di kalangan internalnya.
"Ini bentuk wujud komitmen, dari panglima TNI dan jajarannya dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba. Hari ini kawan kawan melihat bagaimana komitmen itu diwujudkan," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu.
"Beliau melakukan tindakan tegas terhadap oknum dari anggota TNI dan hasil dari barbuk oknum tersebut disita TNI, oleh Otmil di persidangan. Dan hari ini dimusnahakan," lanjut dia.